Ketentuan Lapor Diri Resmi Kemdikbud, Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Segera Bersiap dan Jangan Ada yang Terlewat!

- 28 Oktober 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi. Ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022.
Ilustrasi. Ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022. /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Setelah melewati waktu konfirmasi kesediaan, mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022 yang menyatakan bersedia bisa menunggu penetapan.

Para mahasiswa yang menyatakan bersedia ditempatkan di LPTK yang telah ditentukan, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II yang penetapannya dilakukan pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Setelah itu, mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II bisa melakukan lapor diri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kemdikbud.

Setidaknya ada 12 dokumen yang harus dilampirkan dalam lapor diri mulai tanggal 30 hingga 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi, Berikut 12 Dokumen Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II, Catat!

Sebelumnya perlu diketahui, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II akan diadakan hingga bulan Februari 2023.

Sebelum mengetahui dokumen apa saja yang harus dilampirkan saat lapor diri, berikut ini jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022:

Tanggal 24 – 27 Oktober 2022: konfirmasi kesediaan.

Tanggal 29 Oktober 2022: penetapan peserta.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah