Resmi, Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Diminta Lakukan ini, Terakhir Besok

- 26 Oktober 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi. Resmi, Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Diminta Lakukan ini, Terakhir Besok.
Ilustrasi. Resmi, Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Diminta Lakukan ini, Terakhir Besok. /pexels

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)  telah merilis Surat Edaran mengenai PPG Dalam Jabatan.

Surat Edaran yang dirilis Kemdikbud merupakan SE nomor 2372/B2/GT.00.08/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.

Pada Surat Edaran tersebut, disampaikan bahwa calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II, harus melakukan konfirmasi kesediaan.

Di mana, pemberlakuan SE tersebut sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3280/B.B2/GT.00.03 tanggal 22 Juni 2022.

Baca Juga: Resmi, Nunuk Suryani Konfirmasi Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, ini yang Harus Dilakukan Guru Honorer

Surat Edaran itu tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, di mana Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I dan II Tahun 2022.

Selain itu, juga untuk memenuhi ketersediaan kuota tahun 2022, yang akan diselenggarakan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.

Terdapat beberapa hal penting pada surat edaran yang dirilis Kemdikbud, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Kemdikbud Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah. Baju Adat Jadi Salah Satunya?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x