BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting seputar PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun yang perlu Anda ketahui jangan sampai terlewat.
Adapun informasi penting seputar PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 yang perlu Anda ketahui ini tentang ketentuan lapor diri.
Diketahui bahwa guru yang mendapat kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 harus melakukan konfirmasi kesediaan penempatan PPG Dalam Jabatan secara online pada tanggal 24 Oktober hingga 27 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, sesuai jadwal dan ketentuan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 di laman ppg.kemdikbud.go.id juga akan ada kegiatan penetapan peserta pada 29 Oktober 2022.
Selanjutnya menurut jadwal dan ketentuan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 di laman ppg.kemdikbud.go.id tersebut juga ada kegiatan lapor diri pada bulan Oktober 2022.
Adapun menurut jadwal PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022, kegiatan lapor diri yang dimaksud pada 30 Oktober sampai 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Besok, Terkait PPG Dalam Jabatan, Ketentuan Nomor 12 Ini Jangan Ketinggalan
Sehubungan dengan kegiatan lapor diri, ada beberapa ketentuan lapor diri yang perlu Anda perhatikan secara saksama supaya tidak ada yang terlewat, yaitu sebagai berikut: