Guru Harus Punya Ini Jika Ingin Sertifikasi, Resmi dalam Aturan Baru Permendikbudristek

- 30 Oktober 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi. Syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan, guru non sertifikasi harus punya ini.
Ilustrasi. Syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan, guru non sertifikasi harus punya ini. /Antara foto/

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang telah menyandang status sertifikasi memperoleh beragam manfaat mulai dari diakui sebagai tenaga profesional hingga mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Tentunya, untuk bisa menyandang status sertifikasi para guru harus ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.

Setelah mengikuti program tersebut dan dinyatakan lulus, guru akan menerima sertifikat pendidik dan telah sah menjadi guru berstatus sertifikasi.

Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan, guru wajib memiliki hal ini jika ingin ikut PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Non ASN Kategori ini Dapat Tambahan Nilai di Seleksi PPPK 2022, Simak Selengkapnya

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi.

Baca Juga: Resmi, Prioritas Pemerintah Dalam Pengangkatan ASN 2022, Ada Aturan Baru ini

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni guru dalam jabatan harus memiliki NUPTK. Berikut ini syarat lengkap daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan resmi dari Kemdikbud:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x