BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, peserta PPPK saat ini tengah menantikan terkait pembukaan pendaftaran PPPK di laman SSCASN.
Akan tetapi, banyak peserta PPPK guru 2022 yang mengeluhkan bahwa dirinya belum bisa melakukan pendaftaran di laman SSCASN.
Hal tersebut disebabkan laman SSCASN belum bisa diakses, meskipun telah ada peserta PPPK guru 2022 yang telah berhasil mengakses laman SSCASN.
Perlu diketahui bahwa pada pendaftaran akun SSCASN terdapat hal yang harus dipersiapkan oleh pelamar, yaitu berkas-berkas.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan pada buku panduan pendaftaran SSCASN PPPK guru 2022.
Berikut merupakan berkas-berkas yang diperlukan untuk para pelamar PPPK guru 2022 mendaftar akun SSCASN, diantaranya yakni:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto menggunakan latar belakang merah
- Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Hal penting lain yang harus diketahui oleh pelamar PPPK guru 2022, khususnya bagi guru yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1 atau guru yang telah lulus passing grade 2021.