BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira! Guru madrasah non PNS akan menerima tunjangan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga jutaan rupiah.
Tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru RA, MI, MTS, dan MA non PNS yang berada di bawah naungan Kemenag.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemenag.go.id, Kemenag telah mengalokasikan insentif bagi 210 ribu guru madrasah non PNS yang masih berstatus non sertifikasi.
Baca Juga: Tunjangan Guru Triwulan 4 Segera Cair, Waspadai Hal Ini Jika Tidak Ingin Tunjangan Dihentikan
Besaran insentif guru madrasah non PNS adalah Rp250 ribu per bulan yang dirapel dalam satu tahun.
Artinya, para penerima akan mendapat insentif dengan total Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Cair Sejak Oktober
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menerangkan bahwa insentif guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan dari tanggal 10 Oktober 2022 lalu.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna.