BERITASOLORAYA.com – Bagi guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan memenuhi nilai ambang batas namun tidak mendapatkan formasi, akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.
Pelamar prioritas 1 yang selanjutnya disebut P1 akan diutamakan pemerintah untuk menjadi guru ASN PPPK 2022 bahkan bisa langsung penempatan.
Sayangnya, tidak semua guru honorer yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 mendapatkan penempatan.
Sebagian guru honorer kategori P1 belum mendapatkan penempatan sehingga nasibnya pada seleksi PPPK 2022 dipertanyakan.
Baca Juga: Ingin Daftar Seleksi PPPK 2022, Ingat! Kemdikbud Beri 9 Ketentuan Utama, Nomor 7 Jangan Disepelekan
Lantas, apa yang terjadi dan apa yang harus dilakukan jika guru honorer P1 belum mendapatkan penempatan?
Dijelaskan langsung melalui buku panduan pendaftaran SSCASN untuk PPPK guru, pelamar P1 yang mendapatkan formasi akan ditampilkan data Dapodik dengan keterangan, “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”
Jika guru honorer P1 tidak memperoleh kuota penempatan saat memilih jenis seleksi, akan ada keterangan, “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”
Baca Juga: Timeline Seleksi ASN PPPK Guru 2022 dari Kemdikbud, Harus Dicatat!