SSCASN Dibuka Untuk Pendaftaran PPPK 2022. Tidak Semua Guru Lulus Passing Grade Mendapatkan Formasi?

- 2 November 2022, 05:30 WIB
Penjelasan tentang apakah semua guru lulus passing grade mendapatkan formasi dan langsung penempatan pada PPPK 2022
Penjelasan tentang apakah semua guru lulus passing grade mendapatkan formasi dan langsung penempatan pada PPPK 2022 /Pixabay/Mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK guru tahun 2022 telah dibuka secara resmi. Hal ini ditandai dengan website SSCASN yang sudah bisa diakses.

Ada beberapa kategori pelamar yang mendapatkan keistimewaan langsung lolos pada PPPK kali ini.

Mereka adalah pelamar kategori prioritas 1. Pelamar P1 adalah guru yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK tahun lalu.

 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Selamat, Pelamar Dinyatakan Lolos PPPK Guru 2022, Jika Muncul Tampilan Ini. Akun Anda Termasuk?, selain itu, para pelamar juga bisa mengakses buku panduan seleksi PPPK guru tahun 2022 pada laman SSCASN.

 

Pada buku panduan SSCASN, telah tertulis penjelasan tentang berkas-berkas apa saja yang perlu dipersiapkan oleh guru untuk dapat mendaftar PPPK 2022.

Baca Juga: Resmi, Peserta PPPK Guru 2022 Lihat Buku Panduan Pendaftaran SSCASN. Unduh File nya di Sini...

Berikut merupakan berkas-berkas yang perlu dipersiapkan oleh guru saat hendak mendaftar akun SSCASN:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pas foto menggunakan latar belakang merah
  6. Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Baca Juga: Resmi, Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Terbaru dan Lengkap. Sudah Termasuk Pelamar P1, P2, P3, dan Umum

Selain itu, di buku yang sama juga turut disampaikan mengenai pelamar prioritas 1 atau guru yang telah lulus passing grade 2021, terkait dengan mendapatkan penempatan ataukah tidak.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x