Non ASN Kategori Ini Bisa Peroleh Nilai Tambahan pada Seleksi PPPK 2022, Cek Besaran Bobot yang Didapat

- 1 November 2022, 21:29 WIB
aturan nilai tambahan bagi non ASN pelamar seleksi PPPK 2022 resmi dari Kementerian PANRB
aturan nilai tambahan bagi non ASN pelamar seleksi PPPK 2022 resmi dari Kementerian PANRB /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 telah berlangsung sejak 31 Oktober 2022, itu artinya non ASN sebagai pelamar seleksi PPPK 2022 terutama untuk Jabatan Fungsional Teknis juga telah bisa ikut serta sebagaimana linimasa jadwal.

Tiap pelamar terutama untuk jabatan fungsional teknis memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh nilai tambahan pada seleksi PPPK 2022.

Hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar jabatan fungsional teknis untuk bisa memperoleh nilai tambahan pada seleksi PPPK 2022 adalah kepemilikan sertifikat kompetensi teknis dan syarat wajib tambahan.

Oleh karenanya non ASN yang telah memiliki sertifikat kompetensi teknis dan memenuhi syarat wajib tambahan bisa mengikut sertakannya di seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Info PPPK 2022, Begini Cara Konfirmasi Penempatan Guru Lulus PG dan Cek Status Pelamar di SSCASN

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman menpan.go.id, Kementerian PANRB telah resmi melakukan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Dijabarkan oleh Kementerian PANRB terkait adanya aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan guna nilai tambahan pada seleksi PPPK 2022.

Tidak hanya itu, dalam Kesempatan yang sama Kemenpan Rb juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga meliputi informasi sertifikat kompetensi teknis yang bisa dijadikan sebagai nilai tambahan pada seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Tayang Sekarang! Timnas U20 Indonesia vs Moldova, Garuda Nusantara Unggul Sementara

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah