Kemdikbud Minta untuk Guru Lakukan ini Sebelum 6 November, Terkait Tunjangan di Masa Depan

- 3 November 2022, 17:29 WIB
Berikut Kemdikbud meminta untuk guru melakukan ini sebelum tanggal 6 November, terkait tunjangan guru di masa depan
Berikut Kemdikbud meminta untuk guru melakukan ini sebelum tanggal 6 November, terkait tunjangan guru di masa depan /Ditjen.gtk.kemdikbud

Baca Juga: Dapat Mengakses Berbagai Platform Pendidikan, Berikut Aplikasi Kemendikbud yang Harus Dimiliki Guru dan Siswa

Surat Edaran konfirmasi kesediaan itu, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pada Surat Edaran yang diterbitkan, untuk menindaklanjuti pelaksanaan verval administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru belum lulus UTN PLPG.

Di mana, Guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SIMPKB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan di atas, disampaikan beberapa hal sebagai berikut ini.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ayo Catat Tanggal Penting Seleksi Penerimaan PPPK 2022 Guru Instansi Daerah Berikut ini!

1. Melihat berdasarkan hasil verval administrasi tersebut sejumlah 8.091 guru dinyatakan telah memenuhi syarat verval administrasi.

Hal itu sebagaimana yang termuat wdaftar rekapitulasi terlampir, keterangan selengkapnya dapat dilihat melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru yang sudah dinyatakan lulus verval administrasi, selanjutnya Guru itu wajib melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan yang dilakukan pada tanggal 3 s.d. 6 November 2022.

3. Seluruh rangkaian program PPG Dalam Jabatan dilakukan secara daring atau online sebagaimana jadwal selengkapnya yang dimuat dalam Lampiran II di Surat Edaran.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah