Surat Edaran konfirmasi kesediaan itu, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pada Surat Edaran yang diterbitkan, untuk menindaklanjuti pelaksanaan verval administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru belum lulus UTN PLPG.
Di mana, Guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SIMPKB.
Berdasarkan informasi yang disampaikan di atas, disampaikan beberapa hal sebagai berikut ini.
1. Melihat berdasarkan hasil verval administrasi tersebut sejumlah 8.091 guru dinyatakan telah memenuhi syarat verval administrasi.
Hal itu sebagaimana yang termuat wdaftar rekapitulasi terlampir, keterangan selengkapnya dapat dilihat melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru yang sudah dinyatakan lulus verval administrasi, selanjutnya Guru itu wajib melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan yang dilakukan pada tanggal 3 s.d. 6 November 2022.
3. Seluruh rangkaian program PPG Dalam Jabatan dilakukan secara daring atau online sebagaimana jadwal selengkapnya yang dimuat dalam Lampiran II di Surat Edaran.