Cek Segera, Guru Madrasah Kategori Ini Bisa Dapat Insentif dari Kemenag, Berapa Nominalnya? Simak di Sini

- 3 November 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Kategori Ini Bisa Dapat Insentif dari Kemenag.
Ilustrasi. Guru Madrasah Kategori Ini Bisa Dapat Insentif dari Kemenag. /Pixabay/iqbal nuril /

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan informasi penting untuk seluruh guru madrasah.

Informasi dari Kemenag ini menyangkut masalah tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS yang ditetapkan sebagai penerima.

Hal itu sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.go.id, bahwa guru madrasah di semua jenjang akan menerima tunjangan insentif dari Kemenag.

Baca Juga: KemenPPPA Paparkan 6 Dampak Positif dan Negatif Internet Bagi Anak-Anak ‘Zaman Now’

Menurut informasi tersebut, bahwaa Kemenag telah menyiapkan tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS sejumlah 210 ribu guru.

Untuk guru madrasah non PNS tersebut dipastikan adalah guru yang statusnya non sertifikasi atau belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Menurut keterangan dari Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, bahwa tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan sejak tanggal 10 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Film Korea Christmas Carol, Jinyoung GOT7 Balaskan Kematian Saudara Kembarnya, Simak Keseruannya

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ucap Anna.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x