10. Untuk mahasiswa yang memiliki program studi kesehatan, telah diatur dalam Pemendikbud No. 3 Tahun 2020, bahwa hak belajar di luar prodi khusus diperuntukkan untuk mahasiswa non kesehatan.
Itulah 10 poin status mahasiswa yang harus kamu perhatikan sebelum mendaftar program Kampus Mengajar angkatan 5 tahun 2022.***