BERITASOLORAYA.com – Masa pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 masih bergulir hingga 13 November 2022 mendatang.
Dalam proses seleksi PPPK Guru 2022, terdapat kategorisasi pelamar, mulai dari P1, P2, P3, dan P4. Artikel ini akan berfokus pada pelamar P3.
Sebagian pelamar PPPK Guru 2022 kategori P3 mendapat notifikasi bahwa yang bersangkutan tidak mendapat kuota penempatan.
Apa maksud notifikasi tersebut? Apakah pelamar P3 yang mendapat notifikasi tersebut bisa turun prioritas agar bisa melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2022?
Pertanyaan semacam ini masih jamak ditemui di kalangan pelamar PPPK Guru 2022. Bagaimana jawabannya? Simak selengkapnya.
Baca Juga: Link Download Formasi CASN PPPK Guru 2022 Kabupaten Tulungagung, Ada 1433 Formasi Guru untuk SD dan SMP
Siapa yang dimaksud Pelamar P3?
Pelamar PPPK Guru 2022 yang termasuk P3 atau priotas 3 merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun atau setara enam semester.
Disebut pula bahwa pelamar P3 merupakan guru non ASN yang tidak termasuk kategori P1.
Adapun yang dimaksud pelamar P1 adalah pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan memenuhi passing grade.