BERITASOLORAYA.com – Pengumuman mengenai PPPK Tenaga Guru tahun 2022 di Kabupaten Kuningan telah dikeluarkan berdasarkan surat edaran nomor 813/2693/BKPSDM/2022.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pada tanggal 1 November 2022 lalu.
Pengumuman tersebut berisi informasi detail mengenai rincian formasi penerimaan PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Kuningan pada tahun 2022.
Dalam surat edaran juga tertulis mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Tenaga Guru.
Persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan khusus dan umum untuk pendaftaran PPPK Tenaga Guru tahun 2022.
Berikut informasi detail mengenai penerimaan PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Kuningan yang dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari BKPSDM Kabupaten Kuningan.
Alokasi Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Alokasi jumlah total formasi PPPK yang dibutuhkan oleh Kabupaten Kuningan pada tahun 2022 adalah sebanyak 1.041 formasi.