Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Bisa Geser Honorer Lain yang Sudah Mengabdi? Ternyata Begini Penjelasannya…

- 11 November 2022, 11:29 WIB
Nunuk Suryani menjelaskan apakah pelamar P1 bisa menggeser guru honorer lain yang telah mengabdi lama
Nunuk Suryani menjelaskan apakah pelamar P1 bisa menggeser guru honorer lain yang telah mengabdi lama /tangkapan layar YouTube Komis X DPR RI Channel/

BERITASOLORAYA.com – Nunuk Suryani, Plt Dirjen GTK Kemdikbud, memaparkan perkembangan seleksi PPPK Guru 2022 di hadapan Komisi X DPR RI, salah satunya mengenai pelamar prioritas satu (P1).

Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud yang diadakan pada Kamis, 10 November 2022, Nunuk melaporkan berbagai isu mengenai pelamar yang terkategori P1 PPPK Guru 2022.

Perlu dipahami kembali bahwa pelamar P1 adalah peserta yang telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Pada pendaftaran PPPK Guru 2022 ini, pelamar yang termasuk kategori prioritas satu (P1) tinggal menunggu konfirmasi penempatan jika mendapat formasi di daerah.

Baca Juga: Disemprot Soal Nasib Guru Honorer di Daerah, Ini Jawaban Mendikbud Nadiem Makarim

Adapun salah satu kekhawatiran guru honorer yang tidak termasuk kategori P1 adalah apakah jabatannya akan digeser oleh pelamar P1 PPPK Guru 2022 di sekolah yang sama.

Apakah pelamar P1 bisa ‘menyerobot’ posisi guru honorer lain yang sudah mengabdi?

Mengenai hal ini, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa penempatan pelamar P1 tidak akan menggeser guru honorer lain yang sudah mengabdi di sekolah tersebutu.

Dengan demikian, kata Nunuk, terdapat formasi yang terbuka bagi pelamar P2 meski di sekolahnya terdapat pelamar P1.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah