BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang melamar PPPK pada tahun 2022 ini wajib mengetahui informasi dalam artikel ini.
THK-II dan guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja minimal tiga tahun dan telah terdaftar di Dapodik merupakan pelamar yang masuk dalam kategori mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi.
Terdapat beberapa informasi yang perlu diketahui oleh para guru honorer mengenai mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi.
Baca Juga: Para Guru yang ingin jadi ASN, Segera Lakukan ini Sebelum 13 November. Simak Persyaratannya di Sini
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman PPPK Guru Kemdikbudristek, berikut penjelasan tentang mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan guru yang lulus passing grade pada tahun 2021.
Pada seleksi kesesuaian/verifikasi, dilakukan penilaian kesesuaian berdasarkan empat dimensi.
Keempat dimensi tersebut antara lain Akademik, Teknis, Kinerja, dan Pemeriksaan latar belakang.
Penjelasan keempat dimensi tersebut adalah sebagai berikut.