Jawab: Bagi para guru pelamar PPG Dalam Jabatan yang sudah dinyatakan lulus seleksi namun belum mendapatkan pemanggilan di tahun 2022, harap menunggu informasi ketentuan dan syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.
Tanya: Seperti apa prosedur jika ingin mengganti bidang studi PPG? Pelamar sudah lulus seleksi namun diterima PNS pada bidang studi lain.
Jawab: Jika guru telah lulus seleksi namun ingin mengganti bidang studi, akan dimintai konfirmasi penggantian bidang studi melalui SIMPKB.
Sementara itu, jadwal konfirmasi akan diinformasikan melalui surat edaran resmi Kemdikbud.
Kemudian, guru akan mengikuti proses seleksi kembali untuk bidang studi yang diganti tersebut.
Tanya: Pelamar telah mendapatkan pemanggilan untuk PPG Dalam Jabatan dan sudah lapor diri, hanya saja tidak dapat ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan hingga tuntas.
Apakah pelamar bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya?
Baca Juga: Lirik Lagu Back to December Taylor Swift, Cocok bagi Anda yang Gagal Move On
Jawab: Jika guru peserta telah lapor diri namun belum sampai pada tahap menerima BANPEM PPG DALJAB, maka bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan di tahun selanjutnya.