Cara Dapat Sertifikat Pendidik Lewat PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Terbaru, Cari Tahu Syaratnya di Sini

- 10 November 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan di aturan baru, lulus bisa jadi guru sertifikasi.
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan di aturan baru, lulus bisa jadi guru sertifikasi. /Pexels/Sora Shimazaki

BERITASOLORAYA.com – Jika guru dalam jabatan belum memiliki sertifikat pendidik, artinya guru tersebut belum berstatus sertifikasi.

Untuk menyandang status sertifikasi, para guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang diadakan Kemdikbud setiap tahun.

Saat ini, syarat guru bisa ikut serta program PPG Dalam Jabatan dan berstatus sertifikasi setelah lulus dan menerima sertifikat pendidik harus mengikuti aturan baru.

Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Terbaru! Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Resmi Kategori Ini Jangan Lupa Dokumen dan Cara Pengumpulannya

Ada salah satu hal yang wajib dimiliki guru jika ingin sertifikasi. Jika tidak memiliki hal tersebut, guru bisa gagal ikut PPG Dalam Jabatan dan batal menyandang status sertifikasi.

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Cermati Sekarang, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Lengkap dengan Syarat, Cek!

Berdasarkan aturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x