Terbaru! Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Resmi Kategori Ini Jangan Lupa Dokumen dan Cara Pengumpulannya

- 10 November 2022, 16:27 WIB
Ilustrasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan /Buro Millennial/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan untuk diketahui.

Anda bisa menyimak informasi mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan melalui pemaparan di bawah ini.

Secara khusus, informasi mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan ini bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Cermati Sekarang, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Lengkap dengan Syarat, Cek!

Diketahui ada surat edaran yang dirilis Kemdikbud dengan nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 perihal penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Selain itu juga diketahui bahwa surat edaran resmi yang dirilis oleh Kemdikbud tentang PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG itu tertanggal 8 November 2022.

Kemudian dalam surat edaran disampaikan, sebagai tindak lanjut surat dengan nomor 2481/B2/GT.00.00/2022 tanggal 1 November 2022, Ditjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Ini Dia Beragam Tunjangan Guru yang Direncanakan Cair Bulan November, Ada Hak Anda?

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi Kemdibud nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 tanggal 8 November berikut ini:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x