BERITASOLORAYA.com – Masa sanggah PPPK Guru tahun 2022 akan dibuka besok pada 18 – 20 November 2022.
Bagi para guru pelamar PPPK tahun 2022 yang tidak lulus dalam seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan.
Terdapat ketentuan dan tata cara dalam mengajukan sanggahan PPPK Guru tahun 2022.
Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari Guru PPPK Kemdikbud berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/9/2022, ketentuan mengajukan sanggahan PPPK Guru tahun 2022.
Baca Juga: Resep Pepes Udang Kemangi Enak, Variasi Hidangan Keluarga Anti Bosan dengan Bahan Sedikit
Ketentuan Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Masa sanggah bertujuan untuk para pelamar Prioritas II, Prioritas III, dan Pelamar Umum yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahannya.
Masa sanggah hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru tahun 2022 dapat diajukan mulai tanggal 18 – 20 November 2022.
Setelah masa sanggah, jadwal PPPK Tenaga Guru tahun 2022 akan dilanjutkan dengan masa jawab sanggah mulai dari 21 – 24 November 2022.