Pahami! 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Jangan Sampai Disalah Artikan, Simak Selengkapnya

- 17 November 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi perbedaan antara PPPK dan PNS.
Ilustrasi perbedaan antara PPPK dan PNS. /ANTARA/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mengkategorikan dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pada perjanjian kerja.

Yaitu antara Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Tapi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kedua jabatan ini sama?

Pada dasarnya PPPK dan PNS adalah dua perjanjian kerja yang berbeda. Lantas apa saja perbedaan PPPK dan PNS?

Baca Juga: Guru Honorer Pelamar P2 P3 Pahami Seleksi Kesesuaian PPPK Guru 2022 yang Akan Dilaksanakan Mulai 27 November

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui BKD Sulawesi tengah, simak lima perbedaan PPPK dan PNS dibawah ini!

1. Status Kepegawaian

PPPK dan PNS mempunyai perbedaan dari status kepegawaian. Dimana PNS sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai nasional.

Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga: Ternyata 3 Hal Inilah Penyebab Pelamar PPPK Guru 2022 Tidak Lolos Seleksi Administrasi. Nomor 2 Sering Terjadi

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: BKD Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x