BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mengkategorikan dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pada perjanjian kerja.
Yaitu antara Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Tapi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kedua jabatan ini sama?
Pada dasarnya PPPK dan PNS adalah dua perjanjian kerja yang berbeda. Lantas apa saja perbedaan PPPK dan PNS?
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui BKD Sulawesi tengah, simak lima perbedaan PPPK dan PNS dibawah ini!
1. Status Kepegawaian
PPPK dan PNS mempunyai perbedaan dari status kepegawaian. Dimana PNS sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai nasional.
Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.