Informasi PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan bagi Guru, Mulai dari Seputar SIMPKB hingga Status Kepegawaian

- 19 November 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan
Ilustrasi guru peserta PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan /Riyanto Jayeng /Portal Brebes/

BERITASOLORAYA.com - Pasti ada banyak hal yang ditanyakan oleh guru atau calon gari seputar pelaksanaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Tentunya, guru dan calon guru harus memperoleh jawaban dari sumber tepercaya seperti website resmi, media sosial resmi pihak terkait, atau orang-orang terkait.

Karena hal tersebut, BeritaSoloRaya.com menyajikan beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh guru dan calon guru terkait penyelenggaraan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Informasi ini dikutip melalui dari media sosial Direktorat PPG di Instagram @ppgkemendikbud pada Sabtu, 19 November 2022, bagi guru dan calon guru mengenai PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Semarak HGN 2022: Kemenag Gelar Anugerah Guru PAI, Ingat Dua Hal Ini Jika Ingin Mendaftar, RESMI!

  1. Pemanggilan Mahasiswa PPG

Beberapa guru pasti mengalami pengumuman hasil seleksi akademik yang hilang di SIMPKB. Padahal, peserta PPG Dalam Jabatan yang bersangkutan belum mendapatkan kuota atau pemanggilan di tahun 2022 ini.

Direktorat PPG menyatakan bahwa guru yang belum mendapatkan kuota pemanggilan di tahun 2022 diharapkan menunggu informasi PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.

Notifikasi di SIMPKB pada tahun 2022 ini untuk program PPG Dalam Jabatan memang dihilangkan sementara, tetapi database mahasiswa tetap tersimpan.

Hal ini juga berlaku pada guru yang telah lulus seleksi namun belum mendapat pemanggilan untuk mengikuti pembelajaran PPG tahun ini.

Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Perhelatan Akbar Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke – 48 di Surakarta

Lalu, ada pula guru yang telah mendapatkan pemanggilan dan melakukan lapor diri tetapi tidak mengikuti program PPG hingga akhir. 

Jika guru yang bersangkutan belum sampai pada tahap menerima Banpem (Bantuan Pemerintah) PPG Dalam Jabatan maka dapat mengikuti lagi tahun depan, sesuai kesediaan kuota.

Namun, jika guru yang bersangkutan telah menerima Banpem PPG Dalam Jabatan, maka proses pemanggilan ulang guru akan ditinjau kembali oleh pihak penyelenggara.

  1. Mengganti Bidang Studi PPG

Saat mendaftar program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan, guru dan calon guru diwajibkan memilih bidang studi yang linier.

Baca Juga: BKN Beri Informasi Seputar Seleksi PPPK 2022: Terkait Masa Sanggah, Simak di Sini Selengkapnya

Namun, bagaimana jika guru yang telah memilih bidang studi PPG dan telah dinyatakan lulus seleksi kemudian diterima pada bidang yang lainnya saat menjadi PNS?

Jangan khawatir. Guru yang lulus seleksi dan ingin mengganti bidang studi PPG akan diminta melakukan konfirmasi penggantian bidang studi di SIMPKB.

Jadwal penggantian bidang studi akan diumumkan melalui surat edaran resmi. Selanjutnya, guru yang bersangkutan akan melakukan seleksi ulang untuk bidang studi PPG yang diganti tersebut.

  1. Pendaftaran PPG Prajabatan

Saat ini, pemerintah sedang merekrut calon guru melalui program PPG Prajabatan. Pengadaan PPG Prajabatan 2022 sedang berlangsung. Lalu, kapan program ini dibuka lagi?

Baca Juga: Lengkap, Susunan Acara Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022 Sesuai Pedoman Resmi Kemdikbud

Sebagai salah satu program prioritas Kemdikbud Ristek, PPG Prajabatan dilaksanakan secara berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya untuk mempersiapkan calon-calon guru agar siap bertugas secara profesional pada satuan pendidikan.

Bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka di setiap periode disesuaikan dengan data kebutuhan guru pada tahun tersebut. Saat ini, Kemdikbud Ristek masih melakukan rekonsiliasi data dengan unit-unit yang terkait dengan data kebutuhan guru.

Rencananya, pada tahun 2023 Kemdikbud Ristek akan membuka bidang studi kejuruan (bidang studi di SMK) yang belum dibuka di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2022, Inilah Tema dan Logo dari Kemdikbud

Bagi peserta yang ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan akan mengikuti pembelajaran. Pemerintah menyediakan beasiswa bagi mahasiswa PPG Prajabatan sebesar Rp17.000.000 untuk biaya kuliah 2 semester.

Setelah mengikuti program PPG Prajabatan ini, mahasiswa akan diakui sebagai tenaga guru profesional dan mendapatkan sertifikat pendidik. 

Selain itu, manfaat lain dari program PPG Prajabatan bagi calon guru adalah meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.

Baca Juga: Lirik Lagu Kembali Pulang oleh Suara Kayu feat Feby Putri, Sekedar Berandai Menatap Diri Ini

Setelah lulus dari program PPG Prajabatan, guru akan ditugaskan mengajar di satuan pendidikan. Para guru ini dipastikan tidak menyandang status sebagai guru honorer di Indonesia.

Status kepegawaian guru lulusan PPG Prajabatan disesuaikan dengan status kepegawaian sesuai formasi yang diisi. Hak dan kewajiban sebagai pegawai juga disesuaikan dengan status kepegawaian di satuan pendidikan tersebut.

Demikian informasi seputar PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan bagi guru dan calon guru profesional. Informasi yang dijelaskan dalam artikel ini dihimpun berdasarkan pertanyaan yang sering diajukan untuk program PPG yang diselenggarakan Kemdikbud.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x