Hal ini diberlakukan pada THK-II yang tidak tergolong kategori P1 dan guru non ASN sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik sekurang-kurangnya 3 tahun atau 6 semester.
Berikutnya, jika masih ada formasi, maka akan diadakan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural bagi pelamar umum.***