BERITASOLORAYA.com – Setelah melewati banyak proses seleksi Kampus Mengajar yang merupakan salah satu program Kemendikbud tersebut.
Anda sebagai mahasiswa terpilih memperoleh hak-hak dan kewajiban yang perlu Anda penuhi setelah dinyatakan sebagai peserta Kampus Mengajar.
Adapun pendaftaran Kampus Mengajar yang diselenggarakan Kemendikbud itu dibuka hingga 27 November 2022.
Program Kampus Mengajar diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa maupun siswa sekolah sasaran.
Program Kampus Mengajar dapat dikatakan sebagai kegiatan pengabdian mahasiswa untuk berinovasi dan terlibat dalam belajar mengajar siswa di sekolah sasaran.
Sekolah sasaran yang dimaksud adalah seluruh sekolah yang terdapat di wilayah Indonesia. Khususnya pada daerah yang kekurangan sumber daya pengajar.
Dengan program Kampus Mengajar tersebut dapat bermanfaat bagi kedua pihak baik mahasiswa maupun sekolah sasaran.
Sebab keduanya dapat saling menguntungkan. Dimana mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan kepemimpinannya.
Sementara sekolah sasaran dapat memperoleh peningkatan sumber daya pengajar baru yang mampu mengaktualisasikan keilmuan bagi siswa sekolah.
Dimana terjadi pertukaran keilmuan yang dimiliki oleh mahasiswa untuk mengembangkan strategi pembelajaran.
Tujuannya agar dapat memberikan manfaat untuk peningkatan literasi maupun numerasi siswa sekolah.
Adapun hak dan kewajiban yang diperoleh mahasiswa ketika mendaftarkan diri pada program Kampus Mengajar akan dijelaskan sebagai berikut:
Baca Juga: Dampak Gempa Cianjur, PT KAI Daop 2 Bandung Hentikan Sementara Perjalanan Kereta Api Berikut Ini
Kewajiban bagi Mahasiswa yang lolos seleksi Kampus Mengajar
1. Peserta Kampus Mengajar diwajibkan untuk mempersiapkan seluruh dokumen tervalidasi pada proses aplikasi dan pelaporan kegiatan.
2. Peserta yang merupakan mahasiswa wajib mengikuti maupun berada di tempat berlangsungnya kegiatan maupun berada di lokasi sekolah penempatan yang sudah ditentukan.
3. Peserta wajib mempunyai komitmen terhadap tugas yang berikan selama program Kampus Mengajar berjalan.
Baca Juga: Khusus P2 dan P3 Pelamar PPPK Guru 2022, Penting Pahami Hal Ini untuk Jadwal 6 Hari Lagi
Kewajiban tersebut diantaranya:
a) Melakukan pengisian harian di aplikasi Kampus Mengajar
b) Membuat dan mengisi laporan mingguan pada minggu berjalan sesuai dengan kegiatan Kampus Mengajar yang sudah ditentukan.
c) mengikuti kegiatan sharing session dengan DPL sesuaikan dengan jadwal yang ditentukan atau sesuai kesepakatan bersama.
d) melaksanakan evaluasi per minggu secara daring dan menindaklanjuti tanggapan DPL terhadap laporan mingguan.
e) mengunggah laporan akhir kegiatan.
f) melaksanakan asesmen secara mandiri maupun kepada rekan kelompok
g) mengikuti setiap aturan yang terdapat di sekolah penempatan.
Hak Mahasiswa yang Lolos Seleksi Kampus Mengajar
Baca Juga: Badan Geologi Sebut Cianjur Masuk Kawasan Rawan Gempa Bumi Tinggi, Hal Ini Jadi Pemicunya
Peserta terpilih berhak atas beasiswa penuh dalam bentuk:
1. berhak mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan
2. memperoleh bantuan UKT atau biaya pendidikan maupun reimbursement untuk SWAB Antigen jika diperlukan.
3. Setelah selesai melaksanakan program Kampus Mengajar, mahasiswa berhak memperoleh pengakuan kredit semester sampai 20 SKS.
Itulah hak dan kewajiban bagi mahasiswa yang lulus seleksi Kampus Mengajar dari Kemendikbud.***