Perhatikan Informasi PPG, Berapa Kali Batas Waktu Mengulang UKMPPG, UP maupun UKIN? Ternyata Begini

- 22 November 2022, 15:06 WIB
Ada informasi mengenai batas waktu mengulang UKMPPG, UP dan UKIN dalam PPG
Ada informasi mengenai batas waktu mengulang UKMPPG, UP dan UKIN dalam PPG /instagram.com/@ppgkemendikbud

Perlu dipahami bahwa untuk guru guru bisa mengikuti PPG Daljab sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Adapun untuk mengikuti PPG Daljab kategori II dibutuhkan minimal masa kerja tiga tahun. Apabila belum bisa memenuhi persyaratan minimal masa kerja maka bisa menunggu di tahun berikutnya.

5. Berapa kali batas waktu mengulang UKMPPG (UP maupun UKIN) bagi yang belum lulus?

Perlu Anda pahami bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, batas waktu mengulang yakni selama batas waktu masa studi berlaku. Adapun untuk masa studi pendidikan profesi yakni studi tiga tahun.

Baca Juga: Kabar Duka, Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Ki Prana Lewu Menjadi Saksi Kebaikan Semasa Hidup

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan instagram @ppgkemdikbud, itulah informasi mengenai PPG yang bisa Anda ketahui. Semoga bisa bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @ppgkemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah