Baca Juga: Bersiap Hadapi Penghapusan Honorer, Menteri PANRB Ungkap Plus Minus Jika Semua Diangkat ASN
Lantas, bagaimana nasib guru honorer yang tidak tersedia formasinya?
“Dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” lanjut Nunuk.
Perlu dipahami, bahwa guru honorer yang masuk dalam kategori P1 tersebut merupakan guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 lalu.
Yang termasuk di dalamnya adalah guru THK yang sudah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru di sekolah swasta.
Baca Juga: 8 Ucapan Hari Guru Nasional 2022 yang Menyentuh dan Menarik, Nomor 5 Bikin Meleleh
Catatannya adalah semua guru tersebut sudah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada PPPK 2021.
Bagi guru honorer yang tidak tersedia formasi, jangan khawatir. Sebab Nunuk Suryani menjelaskan akan ada koordinasi dengan Pemda supaya bisa diangkat menjadi guru ASN pada seleksi berikutnya.
“Sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tapi tidak terdapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain,” kata Nunuk.