BERITASOLORAYA.com – Jika Anda berprofesi dosen atau tenaga kependidikan, wajib mengetahui mekanisme peningkatan kompetensi dari Kemendikbud.
Layanan peningkatan Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan dibutuhkan agar dapat meningkatkan profesionalitas pengajar.
Untuk mengikuti program peningkatan kompetensi dosen dan tenaga pendidik ini Anda harus memenuhi beberapa persyaratan.
Program peningkatan kompetensi dosen dan tenaga pendidikan diadakan oleh Kemendikbud dalam rangka meningkatkan kualitas pengajar.
Baca Juga: Informasi Pengumuman Pendaftaran PPPK 2022 Kemenag, ini Kata Salah Satu Pegawai
Sebab kesiapan suatu negara menuju negara maju dibutuhkan sumber daya manusia yang mampu melakukan inovasi.
Terlebih pada institusi pendidikan yang memegang tonggak utama perbaikan sumber daya manusia.
Oleh karena itu, sangat penting bagi negara untuk meningkatkan kualitas melalui upaya peningkatan kualitas para pengajar.
Baca Juga: Hot. Jin BTS akan Mulai Wajib Militer 13 Desember, ARMY Apa Kabar?