Begini Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud, Simak Sistem dan Mekanismenya

- 19 November 2022, 17:52 WIB
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya /

BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud melalu Direktorat Sumber Daya menyediakan layanan sertifikasi pendidik untuk Dosen.

Sertifikasi pendidik untuk dosen melalui Kemendikbud tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan keahlian seorang dosen.

Untuk melakukan pendaftaran sertifikasi pendidik untuk dosen akan diproses selama 70 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun.

Adapun mekanisme sertifikasi pendidik untuk Dosen sebagai berikut:

Baca Juga: Sinyal Menteri PANRB Soal Penghapusan Honorer, Ternyata Telah Siapkan Ini

1. Anda sebagai Dosen harus memonitoring status pemenuhan syarat sebagai peserta sertifikasi pendidik untuk dosen (Serdos).

Pada opsi menu Layanan Serdos menggunakan akun Dosen dari aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) pada Perguruan Tinggi masing-masing.

2. Lengkapi setiap persyaratan yang belum Anda penuhi

3. Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) akan mengupload berkas/dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD) pada website SISTER PT

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x