Wajib Tahu, Begini Persyaratan dan Alur Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud

- 19 November 2022, 14:08 WIB
Persyaratan dan Alur Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud
Persyaratan dan Alur Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud /Pixabay/ulrichw/

BERITASOLORAYA.com – Sertifikasi pendidik untuk dosen penting bagi pengajar di Indonesia, sebab harus diakui oleh Kemendikbud.

Kemendikbud sebagai kementerian yang menangani terkait sektor pendidikan, kebudayaan maupun teknologi dan riset tentu penting menyediakan sertifikasi dosen.

Sertifikasi dosen penting agar dapat diakui sebagai pengajar yang berkualitas perguruan tinggi di Indonesia.

Kemendikbud melalui pelayanan Direktorat Sumber Daya menyediakan proses sertifikasi pendidik untuk dosen.

Baca Juga: Lirik Lagu Buah Hati oleh Armada, Menyentuh dan Menjadi Pengingat Tentang Sebuah Anugerah Terindah

Sertifikasi pendidik untuk dosen tersebut diharapkan dapat menjadi bukti kompetensi dan keahlian seorang dosen di perguruan tinggi.

Agar mendapatkan sertifikasi pendidik untuk dosen, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Proses pengajuan sertifikasi pendidik untuk dosen melalui dikti Kemendikbud dilakukan selama 70 hari masa kerja.

Baca Juga: Kemenag Beri Beasiswa untuk Siswa dan Guru MTs dan MA se-Indonesia untuk Pelatihan 2023, Cek Selengkapnya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Dikti Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x