Pertama, seleksi kesesuaian atau verifikasi diberlakukan jika masih tersedia kuota formasi dari pelamar P1 atau para guru yang telah melewati nilai ambang batas di seleksi PPPK 2021.
Kedua, pelamar P2 dan P3 akan dinilai berdasarkan 4 dimensi, yaitu:
1. Dimensi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik. Dalam hal ini, dipertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
- Kualifikasi akademik sarjana atau S1, atau
- Kualifikasi akademik diploma empat atau D-IV, dan/atau
- Sertifikat pendidik
Baca Juga: Seru, 5 Tempat Wisata di Klaten yang Paling Hits dan Populer. Harga Merakyat tapi Bikin Fresh
2. Dimensi kompetensi teknis, yang mempertimbangkan 4 aspek, yakni:
- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian
3. Dimensi kinerja, yang juga mempertimbangkan 4 aspek, yakni:
- Orientasi pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif kerja
- Kerja sama
Baca Juga: Ternyata Hanya 5 Kategori Tenaga Honorer Ini yang Didata oleh BKN, THK-II Jumlahnya Lebih Sedikit
4. Dimensi terakhir yakni pemeriksaan latar belakang, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Intoleransi
Selanjutnya untuk poin penting ketiga yang perlu diperhatikan, pelamar P2 dan P3 dalam PPPK guru 2022 juga akan melewati seleksi wawancara, di mana 2 aspek yang dipertimbangkan yaitu integritas dan moralitas.