- Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga/ Pemda bagi pendaftar yang berstatus PNS.
- Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI (AD – AL – AU) bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI
- Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
Baca Juga: Menu Sarapan Enak dan Praktis 10 Menit Langsung Jadi: Nasi Goreng Emas Oriental Dijamin Bikin Nambah
5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini.
- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://ijazahln.kemendikbud.go.id/ijazahln
Bagi yang belum selesai prosesnya melampirkan tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK.
7. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan atau doktor dapat mendaftar Program Beasiswa Dokter Spesialis atau Dokter Subspesialis.