Dokter PNS atau Non-PNS dapat Ikuti Program Beasiswa LPDP Ini, Simak Kriteria Umum, Tidak Boleh Mendaftar bagi

- 30 November 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi beasiswa LPDP untuk dokter
Ilustrasi beasiswa LPDP untuk dokter /Pixabay/Halcyon Marine Healthcare Systems

- Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga/ Pemda bagi pendaftar yang berstatus PNS.

- Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI (AD – AL – AU) bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI

- Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

Baca Juga: Menu Sarapan Enak dan Praktis 10 Menit Langsung Jadi: Nasi Goreng Emas Oriental Dijamin Bikin Nambah

5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini.

- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://ijazahln.kemendikbud.go.id/ijazahln

Bagi yang belum selesai prosesnya melampirkan tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK.

7. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan atau doktor dapat mendaftar Program Beasiswa Dokter Spesialis atau Dokter Subspesialis.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: LPDP Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x