Dokter PNS atau Non-PNS dapat Ikuti Program Beasiswa LPDP Ini, Simak Kriteria Umum, Tidak Boleh Mendaftar bagi

- 30 November 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi beasiswa LPDP untuk dokter
Ilustrasi beasiswa LPDP untuk dokter /Pixabay/Halcyon Marine Healthcare Systems

Baca Juga: Ide Jualan Unik dan Enak, Tahu Isi Perkedel Kentang, Dijamin Enak, Belum Banyak Dijual

8. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

9. Bersedia menandatangani atau menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).

10. Melengkapi formulir pendaftaran online.

11. Menulis rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi.

12. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Baca Juga: Ratusan Ribu Guru Honorer Bakal Jadi PPPK Kata Nadiem, Cek Dulu Bedanya dengan PNS

Sementara, dijelaskan pula kriteria yang tidak boleh mendaftar Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, yaitu

1. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis.

2. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: LPDP Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x