Baca Juga: Ide Jualan Unik dan Enak, Tahu Isi Perkedel Kentang, Dijamin Enak, Belum Banyak Dijual
8. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
9. Bersedia menandatangani atau menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
10. Melengkapi formulir pendaftaran online.
11. Menulis rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi.
12. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Baca Juga: Ratusan Ribu Guru Honorer Bakal Jadi PPPK Kata Nadiem, Cek Dulu Bedanya dengan PNS
Sementara, dijelaskan pula kriteria yang tidak boleh mendaftar Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, yaitu
1. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis.
2. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis.