Pertama, Mas Menteri menerangkan bahwa jika dalam bulan Februari sampai Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.
“Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujar Mas Menteri.
Kebijakan kedua adalah mengenai anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK.
Mendikbud mengungkap bahwa Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa dana gaji dan tunjangan PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.
“Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya,” tulis keterangan dalam situs resmi Menpan RB.
Adapun kebijakan ketiga adalah dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer untuk pemerintah daerah pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Mengurai Benang Kusut Formasi PPPK
Tiga paket kebijakan ini disampaikan setelah Mas Menteri mengamini pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunawan mengenai penyebab tidak tersedianya formasi PPPK.
Menkes Budi menyatangkan bahwa penyebab formasi PPPK tidak dibuka pemerintah daerah karena masalah anggaran.