Kejar Target Pemenuhan PPPK Guru 2023, Mendikbud Sebutkan Tiga Paket Kebijakan Ini untuk Mengurai Benang Kusut

- 30 November 2022, 20:08 WIB
Mendikbud sebutkan tiga paket kebijakan untuk kejar target pemenuhan PPPK Guru 2023
Mendikbud sebutkan tiga paket kebijakan untuk kejar target pemenuhan PPPK Guru 2023 /tangkapan layar menpan.go.id/

Pertama, Mas Menteri menerangkan bahwa jika dalam bulan Februari sampai Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK.

“Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” ujar Mas Menteri.

Baca Juga: Perkembangan Pernikahan Kaesang dan Erina, Sudah Ziarah ke Makam Leluhur sampai Coba Makanan untuk Resepsi

Kebijakan kedua adalah mengenai anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK.

Mendikbud mengungkap bahwa Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa dana gaji dan tunjangan PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.

“Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya,” tulis keterangan dalam situs resmi Menpan RB.

Adapun kebijakan ketiga adalah dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer untuk pemerintah daerah pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Mengurai Benang Kusut Formasi PPPK

Tiga paket kebijakan ini disampaikan setelah Mas Menteri mengamini pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunawan mengenai penyebab tidak tersedianya formasi PPPK.

Menkes Budi menyatangkan bahwa penyebab formasi PPPK tidak dibuka pemerintah daerah karena masalah anggaran.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah