Untuk itu, Menkes Budi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi alokasi spesifik untuk gaji PPPK.
"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelas Menkes Budi.
Baca Juga: Info Penting untuk Honorer Peserta PPPK Guru 2022: Hati-Hati Pungli, Manfaatkan Fitur BKN Ini
Dalam kesempatan tersebut, Menpan RB pun mengimbau pemerintah pusat maupun daerah untuk menyetor kebutuhan formasi sesuai pertimbangan analisis jabatan dan beban kerja.
"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," tutur Menpan RB.***