Tidak Banyak Guru yang Tahu, Kemdikbud Rilis 9 Poin Berikut Sebelum Ikut Program Ini. Jangan Keliru...

- 2 Desember 2022, 15:38 WIB
Tidak Banyak Guru yang Tahu, Kemdikbud Rilis 9 Poin Penting Berikut Sebelum Ikut Program Ini. Jangan Keliru
Tidak Banyak Guru yang Tahu, Kemdikbud Rilis 9 Poin Penting Berikut Sebelum Ikut Program Ini. Jangan Keliru /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Bagi calon guru maupun yang telah menjadi guru yang akan mengikuti program PPG wajib mengetahui sembilan poin penting berikut.

Program PPG ini diperuntukkan untuk merekrut guru-guru baru maupun menjadikan guru yang telah mengajar menjadi memiliki sertifikat pendidik.

Pada program PPG belakangan ini, Kemdikbud kembali merekrut guru-guru baru melalui program PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022.

Terdapat banyak hal yang perlu diketahui oleh peserta PPG, dimulai dari nilai UKM, perkuliahannya, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Resmi BKN Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode Oktober 2022, Perhatikan 6 Poin Ini

Di mana ada 9 hal yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek untuk dapat diketahui oleh peserta PPG, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi @ppgkemendikbud, pada tanggal 21 November 2022 lalu.

Berikut merupakan 9 poin penting mengenai program PPG yang dapat diketahui calon guru baru maupun guru lama, diantaranya yakni:

  1. Berapa nilai minimum kelulusan UKMPPG?

Jawab: Batas nilai minimum UKMPPG yaitu 70.

  1. Untuk guru yang mengajar mata pelajaran Prakarya memilih bidang studi PPG apa? Karena tidak ada pada tabel linieritas.

Jawab: Guru yang mengajar mapel prakarya agar memilih PPG sesuai dengan prodi S1 atau D4 yang dimiliki. Misalnya guru yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Fisika memilih PPG Fisika.

Baca Juga: Kabar Baik, Lewat Ini Tenaga Honorer Langsung Jadi ASN. 4 Kategori Non ASN Ini Akan Diangkat Tanpa Tes....

Untuk melihat linieritas antara sertifikat pendidik yang dimiliki dan mapel yang diampu dapat dilihat pada Permendikbud No 16 tahun 2019.

Di mana pada Permendikbud tersebut guru yang memiliki sertifikat pendidik Fisika linier mengampu mapel Prakarya.

  1. Saya peserta Eks PPG kategori 3, saya peserta di LPTK Unimed dipindahkan ke LPTK UNM mengalami kendala pada saat lapor diri no UKG tidak terdaftar, sementara waktu lapor diri di LPTK Unimed tidak ada kendala sampai pada saat oriented.

Jawab: Silakan bisa berkomunikasi dengan PTK yang bersangkutan mengenai lapor diri jika ada kendala.

Baca Juga: Tidak Hanya Guru, tetapi Juga Kepala Sekolah Jug Perlu Lakukan Ini. Ada 5 Poin yang Jadi Sorotan...

  1. Berapa kali batas waktu mengulang UKMPPG (UP maupun UKIN) bagi yang belum lulus?

Jawab: Sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini batas waktu mengulang yaitu selama batas waktu masa studi berlaku.

Untuk masa studi pendidikan profesi yaitu studi tiga tahun.

  1. Saya guru CPNS yang sudah memiliki masa kerja dua tahun, PPG apa yang dapat saya ikuti? PPG Daljab atau PPG Prajab? Sementara informasi yang saya dapatkan PPG Prajabatan hanya untuk fresh graduate atau bukan guru.

Sementara PPG Daljab hanya dapat diikuti oleh guru yang memiliki TMT minimal 1 Januari 2019.

Jawab: Bagi guru-guru dapat mengikuti PPG Daljab sesuai dengan persyaratan yang diminta. Untuk dapat mengikuti PPG Daljab kategori II dibutuhkan masa kerja tiga tahun.

Jika belum dapat memenuhi persyaratan minimal masa kerja maka menunggu tahun berikutnya.

Baca Juga: Jangan Lupa, Peserta PPG Prajabatan Gel 2 Batas Tanggal 6 Desember 2022. 5 Hal Ini Wajib Disiapkan...

  1. Saya peserta PPG Dalam Jabatan kategori II tidak bisa mengunggah berkas PKS di SIMPKB, bagaimana caranya?

Jawab: Silakan bisa merefresh ulang aplikasi SIMPKB secara berkala.

  1. Saya ingin bertanya untuk nomor UKG atau akun SIMPKB dan kata sandi saya apa ya? saya akan gunakan untuk registrasi ulang PPG.

Jawab: Silakan gunakan fitur lupa password pada aplikasi SIMPKB.

  1. Mohon izin, saya ingin lapor diri, karena sudah dapat pemberitahuan jika termasuk calon mahasiswa PPG kategori II LPTK Universitas Negeri Malang, bagaimana caranya lapor diri?

Jawab: Mahasiswa melaksanakan lapor diri di Perguruan Tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan sebagaimana jadwal pada surat edaran.

Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

  1. Apakah ijazah S2 magister pendidikan dasar bisa mengikuti seleksi akademik PPG Daljab?

Jawab: Linieritas pada PPG ditentukan dari prodi atau jurusan S1 atau D4 dengan pilihan bidang studi PPG sesuai dengan tabel linieritas PPG Daljab.

Itulah 9 poin penting yang harus diketahui calon guru maupun guru yang akan mengikuti program PPG.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram ppg kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah