Bagi siswa yang sudah dinyatakan lulus SNBP 2023 tidak diperbolehkan ikut UTBK 2023, termasuk siswa yang sudah lulus SNMPTN pada tahun 2021 dan 2022.
Kemudian informasi yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah persyaratan mengikuti SNBP. Apa saja persyaratan ikut SNBP?
1. Bagi Sekolah, harus mempunyai NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional
2. Bagi siswa, mempunyai prestasi akademik dan harus mempunyai NISN yang terdaftar di PDSS
Adapun NISN ini adalah Nomor Induk Siswa Nasional , sedangkan PDSS adalah Pangkalan Data Sekolah dan Siswa.
Selain itu juga memiliki rapor dari semester 1 sampai semester 5 yang telah diisikan di PDSS.
Kemudian informasi berikutnya adalah tentang Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT. Adapun jalur ini diambil berdasarkan hasil UTBK dan bisa ditambah dengan kriteria lain sesuai ketentuan yang ditetapkan PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN yang bersangkutan.
Selanjutnya perlu Anda ketahui juga bahwa kuota minimum SNBT Non PTN badan hukum, kuota minimumnya yaitu 40 persen dan kuota seleksi mandiri maksimum adalah 30 persen.