BERITASOLORAYA.com – Selamat bagi para peserta PPH Prajabatan Gelombang 2 yang telah dinyatakan lulus tes wawancara.
Namun, sekalipun dinyatakan lulus tes wawancara, perjuangan belum selesai, Saudara. Masih ada rangkaian proses yang harus dilewati, salah satunya proses lapor diri
Dilansir BeritaSoloraya.com dari media sosial resmi PPG Kemdikbud @ppgkemdikbud, peserta yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan gelombang 2 harus melakukan lapor diri.
Baca Juga: Catat Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Mulai 6 Desember 2022
Adapun proses lapor diri dilakukan oleh mahasiswa di Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
“Mahasiswa yang akan melakukan lapor diri di LPTK adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai Mahasiswa oleh Ditjen GTK,” tulis salah satu poin yang diunggah akun @ppgkemdikbud pada 1 Desember 2022 lalu.
Dalam unggahan tersebut juga dicantumkan bahwa masa lapor diri mahasiswa PPG Prajabatan gelombang 2 dimulai dari tanggal 30 November sampai 6 Desember 2022.
Artinya, masih ada sisa tiga hari lagi sebelum masa lapor diri mahasiswa PPG Prajabatan gelombang 2 berakhir.
Penting diketahui bahwa dalam proses lapor diri, ada 5 dokumen yang harus diserahkan mahasiswa kepada pihak LPTK.