Ada 662.919 Formasi PPPK Guru di Tahun 2023, Cek di Sini Daftar Pemda yang Ajukan Kebutuhan!

- 4 Desember 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi PPPK Guru. Kemdikbud Ristek menyatakan sudah ada Pemerintah Daerah yang mengajukan formasi guru PPPK tahun 2023
Ilustrasi PPPK Guru. Kemdikbud Ristek menyatakan sudah ada Pemerintah Daerah yang mengajukan formasi guru PPPK tahun 2023 /Antara/Nova Wahyudi

Baca Juga: Sisa 3 Hari Lagi, Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN FHCI Bath 2 Tahun 2022

Kabupaten Sumba Timur
Kabupaten Sumba Tengah
Kabupaten Malinau
Kabupaten Gunung Mas
Kabupaten Kutai Barat

Kabupaten Mahakam Ulu
Prov. Sulawesi Selatan
Kabupaten Bombana
Kabupaten Buton Utara
Kabupaten Konawe Kepulauan

Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Buru Selatan Kota Ambon
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kota Tomohon
Prov. Sulawesi Tengah

Baca Juga: Resmi! Peserta Wajib Siapkan Dokumen Ini untuk Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Jatim

Kabupaten Banggai Kepulauan
Kabupaten Morowali
Kota Tual
Prov. Maluku Utara
Kabupaten Pulau Taliabu

Kabupaten Halmahera Tengah
Kabupaten Halmahera Utara
Kabupaten Halmahera Timur
Kabupaten Kepulauan Morotai
Kabupaten Keerom

Kabupaten Membramo Tengah
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Deiyai
Prov. Papua Barat

Baca Juga: Hore, BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Akan Naik Hingga Tahun 2024, Simak Besaran Iuran Tetapnya

Kabupaten Fak-Fak
Kabupaten Kaimana
Kabupaten Teluk Bintuni
Kabupaten Sorong Selatan
Kabupaten Sorong

Kabupaten Raja Ampat
Kabupaten Tambrauw
Kabupaten Manokwari Selatan
Kota Sorong
 

Kemdikbud Ristek juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada ke sejumlah Pemerintah Daerah di atas karena telah mengajukan formasi jumlah PPPK Guru yang dibutuhkan.

Baca Juga: Mengenal Stres Lebih Dekat, Ada Dua Reaksi Ini yang Bisa Anda Ketahui!

Kemdikbud Ristek juga menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan kepada Pemerintah Daerah tersebut untuk mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan.

Sementara itu, terdapat 70 pemerintah daerah yang tidak mengajukan formasi kebutuhan PPPK Guru sama sekali.

Dalam kesempatan tersebut, Kemdikbud Ristek juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk mengajukan kebutuhan formasi guru sebesar 100% kebutuhan di wilayah masing-masing.

Demikian informasi mengenai daftar Pemerintah Daerah yang mengajukan kebutuhan formasi guru PPPK tahun 2023. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x