Guru Ingin Sertifikasi Tahun Depan? Tunggu Dulu, Wajib Tahu Aturan yang Ditetapkan Kemdikbud Berikut

- 5 Desember 2022, 06:57 WIB
Ilustrasi. Bagi para guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib tahu aturan ini
Ilustrasi. Bagi para guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 wajib tahu aturan ini /Pexels/Micah Eleazar

BERITASOLORAYA.com – Proses sertifikasi guru bisa diikuti oleh seluruh guru di Indonesia yang memenuhi syarat dari Kemdikbud.

Ada banyak manfaat dari sertifikasi ini, salah satunya guru bisa menerima tunjangan yang dikhususkan bagi guru sertifikasi, yakni tunjangan profesi atau TPG.

Program yang bisa diikuti untuk menjadi guru berstatus sertifikasi adalah PPG Dalam Jabatan. Setelah lulus program ini, guru akan menerima sertifikat pendidik dan menjadi guru sertifikasi.

Ada aturan resmi terkait cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Selamat, Guru Kategori Ini Ditunggu Kemdikbud pada Tanggal 9 hingga 16 Desember 2022. Ini Nama-namanya...

Adapun aturan tersebut merinci hal-hal penting yang wajib diketahui guru dalam jabatan jikan ingin sertifikasi sejak peraturan berlaku hingga munculnya peraturan baru.

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud Peraturan Mendikbudristek ini adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Besok, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Bakal Ikut Seleksi Kompetensi, BKN Minta Perhatikan Hal Ini

Berdasarkan aturan di atas, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x