Sebelumnya perlu diketahui bahwa bobot penilaian kesesuaian ditentukn oleh 3 topik utama yaitu penilaian latar belakang, penilaian kompetensi, dan penilaian kinerja.
Baca Juga: Informasi Pelaksanaan dan Link Download Kisi-Kisi Soal Uji Kompetensi Mahasiswa PPG atau UKMPPG
Diketahui besaran bobot penilaian kompetensi sebesar 40 persen dan bobot penilaian kinerja sebesar 60 persen.
Penilaian kompetensi dan kinerja diberikan oleh kepala sekolah, guru senior, dan pengawas yang sedang ditugaskan.
Namun, untuk hasil penilaian kinerja sebesar 60 persen akan diteruskan kepada BKPSDM dan dinas pendidikan untuk dilakukan pemeriksaan latar belakang peserta.
Baca Juga: Alur Pendaftaran UKMPPG Periode VII bagi Firstaker dan Retaker serta Besaran Biayanya
Pemeriksaan latar belakang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan seperti pernah melakukan perundungan hingga berhubungan dengan narkotika terlarang.
Lalu BKPSDM dan dinas pendidikan akan memberikan pembobotan nilai dan rating kepada pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
- Rating 1 atau bintang 1 diberikan kepada pelamar dengan rentang nilai 60.
- Rating 2 atau bintang 2 diberikan kepada pelamar dengan rentang nilai 70.