3. Kebutuhan Tendik di 174 Instansi (131 Kabupaten, 30 Kota, 13 Provinsi): 82.717
Jumlah di atas ketika dijumlahkan terdapat total 662.919 kebutuhan guru dan tenaga kependidikan PPPK.
Baca Juga: Wah, Mendikbud Seru Seluruh Kepala Daerah untuk Melakukan Hal Ini, Terealisasi di Tahun 2023?
Setelah ditetapkan total kebutuhan guru PPPK tahun 2023, selanjutnya Kemdikbud mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100 persen dari kebutuhan tersebut.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi
guru sebesar 100% kebutuhan,” tulis Kemdikbud dalam salah satu materinya.
Selain itu, Kemdikbud juga sudah memastikan anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru PPPK telah dianggarkan dalam transfer daerah.
“Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah,” begitu kata Kemdikbud.
Jika nantinya, pemerintah daerah tidak mengajukam formasi sesuai kebutuhan PPPK hingga Mei 2023, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
Selain itu, anggaran gaji dan tunjangan PPPK sudah dikunci oleh UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan sehingga tidak bisa digunakan untuk hal lain.
Nantinya, Dana Alokasi Umum untuk gaji PPPK hanya ditransfer ke pemerintah daerah setelah pemda melakukan pengangkatan, sesuai dengan jumlah PPPK yang diangkat.