Kebijakan ini diambil setelah pada dua tahun terakhir Kemdikbud menilai proses pengangkatan honorer menjadi guru PPPK belum maksimal.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Bagi-Bagi 680 Ribu Rice Cooker Gratis, Dalam Rangka Apa? Simak Selengkapnya
Salah satu penyebabnya adalah formasi guru PPPK yang diajukan pemerintah daerah dalam dua tahun terakhir kurang dari kebutuhan guru setiap tahunnya.
Misalnya tahun 2021 lalu, dari total kebutuhan 1,1 juta, pemda hanya mengajukan 506 ribu formasi.
Kemudian pada tahun 2022, dari total kebutuhan 781 ribu, pemda hanya mengajukan 319 ribu.
Harapannya, di tahun 2023, formasi yang diajukan sesuai dengan kebutuhan guru PPPK sehingga hal ini menjadi sinyal kuat bagi honorer diangkat menjadi ASN PPPK tahun depan.***