Wah! Ada 662.919 Kebutuhan Guru PPPK 2023, Sinyal Kuat Semua Honorer Bisa Diangkat ASN PPPK Tahun Depan

- 7 Desember 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi. Sinyal kuat Kemendikbud angkat seluruh guru honorer  jadi ASN PPPK
Ilustrasi. Sinyal kuat Kemendikbud angkat seluruh guru honorer jadi ASN PPPK /Hieu An Tran/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik untuk para guru honorer yang menunggu pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Pasalnya, kebutuhan guru PPPK untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 662.919 guru.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam rapat koordinasi pengadaan ASN 2023 bersama Menpan RB dan Menkes 30 November 2022 lalu.

Baca Juga: Penting! Ada Pembatalan Formasi PPPK 2022 di Beberapa Instansi dan Daerah, Guru Honorer Terdampak?

Dilansir BeritaSoloraya.com dari dokumen materi Kemdikbud dalam rapat tersebut, Kemdikbud mengatakan pihaknya telah menghitung kebutuhan guru PPPK tahun 2023 sebesar 662.919.

Lebih lanjut, dalam materi presentasi Dirjen GTK Kemdikbud di rapat tersebut, disebutkan rincian kebutuhan guru PPPK 2023.

Berikut ini rincian kebutuhan guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.

1. Sisa kebutuhan 2022 dan potensi formasi 2022 tidak terserap: 510.440

2. Guru ASN yang diperkirakan pensiun 2023: 69.762

3. Kebutuhan Tendik di 174 Instansi (131 Kabupaten, 30 Kota, 13 Provinsi): 82.717

Jumlah di atas ketika dijumlahkan terdapat total 662.919 kebutuhan guru dan tenaga kependidikan PPPK.

Baca Juga: Wah, Mendikbud Seru Seluruh Kepala Daerah untuk Melakukan Hal Ini, Terealisasi di Tahun 2023?

Setelah ditetapkan total kebutuhan guru PPPK tahun 2023, selanjutnya Kemdikbud mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100 persen dari kebutuhan tersebut.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi
guru sebesar 100% kebutuhan,” tulis Kemdikbud dalam salah satu materinya.

Selain itu, Kemdikbud juga sudah memastikan anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru PPPK telah dianggarkan dalam transfer daerah.

“Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah,” begitu kata Kemdikbud.

Jika nantinya, pemerintah daerah tidak mengajukam formasi sesuai kebutuhan PPPK hingga Mei 2023, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

Selain itu, anggaran gaji dan tunjangan PPPK sudah dikunci oleh UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan sehingga tidak bisa digunakan untuk hal lain.

Nantinya, Dana Alokasi Umum untuk gaji PPPK hanya ditransfer ke pemerintah daerah setelah pemda melakukan pengangkatan, sesuai dengan jumlah PPPK yang diangkat.

Kebijakan ini diambil setelah pada dua tahun terakhir Kemdikbud menilai proses pengangkatan honorer menjadi guru PPPK belum maksimal.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Bagi-Bagi 680 Ribu Rice Cooker Gratis, Dalam Rangka Apa? Simak Selengkapnya

Salah satu penyebabnya adalah formasi guru PPPK yang diajukan pemerintah daerah dalam dua tahun terakhir kurang dari kebutuhan guru setiap tahunnya.

Misalnya tahun 2021 lalu, dari total kebutuhan 1,1 juta, pemda hanya mengajukan 506 ribu formasi.

Kemudian pada tahun 2022, dari total kebutuhan 781 ribu, pemda hanya mengajukan 319 ribu.

Harapannya, di tahun 2023, formasi yang diajukan sesuai dengan kebutuhan guru PPPK sehingga hal ini menjadi sinyal kuat bagi honorer diangkat menjadi ASN PPPK tahun depan.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x