1,3 Juta Guru Sertifikasi Ketar-Ketir: Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Begini Kata Mendikbud...

- 9 Desember 2022, 10:50 WIB
Kata Mendikbud tentang tunjangan sertifikasi di RUU Sisdiknas
Kata Mendikbud tentang tunjangan sertifikasi di RUU Sisdiknas /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah berstatus sertifikasi.

Sejak beredarnya RUU Sisdiknas, menyeruak kabar bahwa tunjangan profesi untuk guru sertifikasi ini akan dihilangkan.

Hal ini tentu saja membuat sekitar 1,3 juta guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi ketar-ketir jika RUU Sisdiknas disahkan.

Benarkah guru yang sudah sertifikasi tidak akan lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan?

Baca Juga: Siap-Siap Tentukan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023, Sampai Mana Langkah Pemerintah Saat Ini?

Mengenai hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memberi penjelasan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kemdikbud RI pada September lalu.

Mendikbud menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemendikbudristek tengah memperjuangkan RUU Sisdiknas yang menurutnya berpotensi menyejahterakan guru.

“Sebenarnya RUU Sisdiknas ini adalah punya potensi positif terbesar terhadap kesejahteraan guru,” kata Nadiem.

Dengan semangat ini, menurut Nadiem, Kemdikbud memikirkan bagaimana cara agar guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tidak dikecewakan karena masih mengantre panjang menunggu tunjangan.

“Jadi sebenarnya RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru,” ujarnya.

Baca Juga: Awas! Tunjangan Guru ASN Bisa Dihentikan Pemerintah karena 6 Hal Ini, Simak Peraturan Lengkapnya

Untuk itu, Mendikbud menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi bagi guru tidak akan dihilangkan sekalipun frasa ‘Tunjangan Profesi Guru’ tidak ditemukan di RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” kata Nadiem.

“Aman!” ujar Nadiem.

Ia melanjutkan bahwa ada sekitar 1,3 juta guru penerima tunjangan sertifikasi saat ini akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Ada sekitar 1,3 juta guru yang saat ini menerima tunjangan dan mereka aman sampai pensiun,” kata Nadiem.

Pernyataan Nadiem ini dilandaskan pada pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas edisi Agustus yang dapat diunduh di sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Dalam video tersebut, Nadiem juga menyinggung nasib 1,6 juta guru yang belum sertifikasi.

Menurut Nadiem permasalahan muncul ketika ada 1,6 juta guru belum menerima tunjangan profesi karena mengantre proses sertifikasi.

“Tetapi ada 1,6 juta guru lainnya yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun. Dan mereka ini sudah berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka,” kata Nadiem.

Nadiem menyebutkan jika RUU Sisdiknas disahkan, sebanyak 1,6 juta guru yang ia maksud akan langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti PPG.

Baca Juga: Pembekalan PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022: 4 Tips Menjadi Mahasiswa Berprestasi, Calon Guru Wajib Tahu

Selain berbicara tentang tunjangan guru, Nadiem juga menambahkan nasib guru-guru yang selama ini tidak diakui sebagai guru dalam perundang-undangan.

“Untuk pertama kalinya di Indonesia, guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren itu juga bisa diakui sebagai guru,” katanya.

Ia menambahkan guru-guru yang baru saja ia sebutkan juga berkesempatan mendapatkan tunjangan jika memenuhi syarat.

“Jadi RUU Sisdiknas ini semuanya kabar gembira,” pungkas Nadiem.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Youtube Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x