BERITASOLORAYA.com – Berikut ini rincian tunjangan yang dianggarkan pemerintah untuk semua guru ASN daerah baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum bersertifikat.
Informasi mengenai rincian tunjangan untuk semua guru ASN daerah ini dirujuk BeritaSoloraya.com dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2023 yang disusun Kemenkeu.
RAPBN 2023 yang telah disusun Kemenkeu ini sebelumnya telah disahkan oleh DPR menjadi UU APBN 2023 melalui sidang paripurna pada Kamis, 29 September 2022 lalu.
Baca Juga: Waduh, Anggaran Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023 Turun 1,5 T Ternyata Ini Sebabnya
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022, tunjangan untuk guru ASN daerah dibagi menjadi tiga macam.
Macam-macam tunjangan guru tersebut antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah khusus.
Apa kabar tunjangan-tunjangan ini di tahun 2023?
Guru ASN daerah, termasuk PPPK, baik yang sudah sertifikasi maupun belum bersertifikat bisa bernafas lega karena pada tahun 2023 tunjangan-tunjangan tersebut masih dipertahankan.
Pengaturan tunjangan guru ASN daerah masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2023.