BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud canangkan aplikasi e-rapor, baik bagi guru jenjang SD maupun jenjang yang lebih tinggi seperti SMP dan SMA.
Disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat SD Kemdikbud, Eko Warisdiono mengenai aplikasi e-rapor SD.
Di mana, aplikasi e-rapor SD saat ini masih diprioritaskan untuk pembelajaran yang menerapkan atau dengan Kurikulum Merdeka.
Baca Juga: Midodareni Semalam, Gibran Jadi Jubir Wakilkan Keluarga Sementara Kaesang Jalani ‘Nyantri’
"Berkaitan dengan masalah teknis, jadi yang menjadi prioritas kita sekarang adalah yang Kurikulum merdeka," kata Eko dalam diskusi Pemanfaatan E-Rapor Kurikulum Merdeka yang digelar secara daring.
Eko juga menyampaikan bahwa, meskipun demikian pada e-rapor untuk pembelajaran yang Kurikulum 2013 saat ini masih sedang dalam tahap pengembangan.
Pasalnya, bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 atau K-13, guru-gurunya dapat melakukan pelaporan hasil belajar siswa.
Pelaporan dilakukan oleh guru, baik secara manual maupun dengan memanfaatkan aplikasi yang biasa digunakan.
Baca Juga: 3 Poin Kebijakan Pengadaan ASN PPPK Guru 2023, Hal ini Jadi Penentu Berapa Formasi yang Akan Dibuka