SNBP = Sekolah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan data sekolah dan data siswa eligible, yaitu lulusan 2023 dan ikut SNBP.
SNBT = Sekolah tidak perlu mengisikan PDSS. Adapun calon peserta SNBT mengisi data diri secara mandiri di tahap registrasi akun SNPMB.
6. Jumlah Peserta per Sekolah
SNBP = Sekolah dengan Akreditasi A dapat mengirim 40 persen siswa terbaiknya, sementara sekolah dengan Akreditasi B dapat mengirim 25 persen siswa terbaiknya.
Kemudian sekolah dengan Akreditasi C serta lainnya dapat mengirim lima persen siswa terbaiknya. Oleh karena itu, sekolah melaksanakan pemeringkatan siswa.
SNBT = Tidak ada batasan jumlah siswa di sekolah yang dapat ikut SNBT 2023. Tapi, siswa yang lulus PTN melalui jalur SNBP 2023 tidak boleh mengikuti SNBT.
Baca Juga: Guru dan Pegawai PNS Haram Lakukan Ini, Sekali Melanggar Bisa Dipecat!
7. Pilihan Prodi Tujuan
SNBP = Maksimal dua prodi, dari satu atau dua PTN, dengan ketentuan, jika memilih dua prodi, salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asal. Bila memilih satu prodi, dapat memilih PTN di provinsi manapun.
SNBT = Maksimal dua prodi di satu atau dua PTN.