Guru dan Pegawai PNS Haram Lakukan Ini, Sekali Melanggar Bisa Dipecat!

- 12 Desember 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi. Ada larangan bagi guru PNS dan pegawai PNS yang tidak boleh dilakukan.
Ilustrasi. Ada larangan bagi guru PNS dan pegawai PNS yang tidak boleh dilakukan. /Instagram @cpns.asn/

BERITASOLORAYA.com – Jika Anda seorang guru PNS maupun pegawai PNS, ada larangan yang tidak boleh dilanggar.

Adapun larangan-larangan bagi guru PNS dan pegawai PNS lainnya masuk ke dalam aturan disiplin kerja yang telah diatur pemerintah.

PNS sendiri merupakan salah satu status kepegawaian ASN yang aturan disiplin kerjanya diatur pemerintah. Jika tidak ingin sampai dipecat, hal-hal ‘haram’ berikut ini wajib dihindari.

Setidaknya ada 14 larangan bagi guru PNS dan pegawai PNS lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang aturan disiplin PNS.

Baca Juga: Info Khusus Guru Non Sertifikasi, 2023 Bisa Daftar Ini dengan Catatan...

Terkait hukuman atau sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang melanggar, akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Mulai dari hukuman ringan seperti teguran hingga hukuman berat seperti pemecatan, bisa menimpa PNS jika mengerjakan larangan-larangan pemerintah.

Berikut 14 larangan bagi PNS yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin menerima sanksi hingga dipecat:

Baca Juga: Berikut 3 Kebijakan Baru Nadiem untuk Kesejahteraan Guru Mulai Tahun 2023, Bicara Soal Gaji?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x