Pahami Kurikulum Pendidikan Guru Penggerak Sebelum Mendaftar, Masih Bisa Mengajar Selama Menjalani Program?

- 13 Desember 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi. Kurikulum Pendidikan Guru Penggerak
Ilustrasi. Kurikulum Pendidikan Guru Penggerak /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud resmi membuka rekrutmen serentak Calon Guru Penggerak Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 dan 10.

Pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 dibuka mulai 12 Desember 2022 sampai 10 Januari 2023.

Program ini bisa diikuti oleh guru-guru yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan oleh Kemdikbud. Cek kriteria peserta Calon Guru Penggerak di sini.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Dibuka! Guru Non ASN Bisa Ikut? Cek Kriteria Pendaftar

Sebelum mendaftar, tentu saja guru harus memahami kurikulum program Pendidikan Guru Penggerak? Apakah guru masih bisa mengajar selama menjalani program ini?

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemdikbud, Pendidikan Guru Penggerak merupakan program pendidikan bagi guru untuk nantinya menjadi pemimipn pembelajaran.

Program Pendidikan Guru Penggerak meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, serta pendampingan selama enam bulan bagi Calon Guru Penggerak.

Guru tetap mengajar atau menjalankan tugasnya sebagai guru selama menjalani program ini.

Baca Juga: Resmi dari Menkeu, Kabar Gembira untuk Semua Guru, Siswa, Mahasiswa, dan Kepala Sekolah di Tahun 2023

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah