BERITASOLORAYA.com – Guru honorer harus mengetahui informasi penting mengetahui pencairan dana bantuan berikut ini.
Pencairan dana bantuan ini cukup mendesak karena jika dicairkan hingga 20 Desember 2022, dana bantuan tersebut akan hangus.
Dana bantuan untuk honorer yang dimaksud dalam artikel ini adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Apakah guru honorer termasuk kategori penerima BSU 2022? Jawabannya iya, jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemnaker, persyaratan penerima BSU 2022 adalah pekerja WNI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Syarat lain penerima dana bantuan ini adalah memiliki gaji perbulan maksimal Rp3,5 juta serta dipastikan bukan ASN, TNI, Polri, maupun penerima bantuan pemerintah lainnya.
Dengan demikian, guru honorer yang notabene bukan ASN atau PNS dan memenuhi persyaratan lain kemungkinan besar termasuk penerima BSU.
BSU merupakan bantuan dana sebesar Rp600 ribu yang diberikan pemerintah melalui Kemnaker untuk untuk para pekerja sebesar Rp600 ribu per orang.